news star bola

Senin, 06 Juni 2011

Sandro Gatra | Heru Margianto | Senin, 6 Juni 2011 | 12:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir mengklaim dirinya tidak bersalah terkait kasus yang menjeratnya. Dia mengklaim kasus pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh adalah rekayasa Polri dan Kejaksaan.
"Saya di pihak yang benar karena kegiatan saya berdakwah, menegakkan tauhid. Begitulah faktanya. Bukan meneror masyarakat dan membantu teroris yang dituduhkan jaksa," klaim Ba'asyir saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/6/2011).
Pembelaan kali ini adalah pembelaan terakhir Ba'asyir sebelum vonis majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro. Rencananya, vonis akan dibacakan pada sidang Kamis (16/6/2011).
Dalam duplik setebal 10 halaman, Ba'asyir kembali mengklaim bahwa pelatihan militer di Aceh bukan perbuatan teror, melainkan I'dad yang sesuai dengan perintah Allah. Hal itu sudah disampaikan Ba'asyir kepada Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Kepala Polri, dan Kepala Densus 88 Anti Teror Polri melalui surat.
Seperti diketahui, atas dasar itu Ba'asyir pernah meminta agar jaksa mengubah dakwaan dari pasal terorisme menjadi pasal dalam Undang-Undang (UU) Darurat mengenai kepemilikan senjata api. Setelah ditolak jaksa, Ba'asyir tak bersedia mengikuti jalannya sidang.
Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu kembali membantah pernah bertemu Dulmatin alias Joko Pitono alias Yahya Ibrahim untuk merencanakan pelatihan. Selain itu, Ba'asyir membantah telah mengumpulkan dana dari berbagai pihak hingga Rp 1 miliar, menerima laporan perkembangan pelatihan dari Ubaid, hingga melihat rekaman video pelatihan yang dibawa Ubaid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar