news star bola

Senin, 06 Juni 2011

Maria Natalia | Inggried | Senin, 6 Juni 2011 | 11:19 WIB
 
JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan Mahkamah Agung  memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin, tak akan berimbas pada penerimaan penghasilan bulanannya. Syarifuddin, yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi  sebagai tersangka kasus dugaan suap PT SCI, tetap mendapatkan setengah gajinya selama belum dinyatakan bersalah melalui keputusan pengadilan. Gaji pokok  Syarifuddin antara Rp 6 juta dan  Rp 7 juta.
"Dia terima gaji 50 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan istri dan anak. Adapun semua tunjangan hilang, remunerasi juga hilang. Akan tetapi, kalau terbukti bersalah pasti langsung dipecat," ujar Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa di Gedung MA, Jakarta, Senin (6/6/2011).
Harifin juga mengatakan, masyarakat berhak menilai apakah gaji hakim tersebut rendah atau tinggi. Namun, lanjutnya, tidak ada alasan bagi seorang hakim untuk menerima suap jika merasa penghasilannya rendah. "Gaji dari seorang hakim itu 
Rp 6 juta sampai Rp 7 juta. Tambah remunerasi tergantung dari pangkatnya, bisa
Rp 8 juta sampai Rp  9 juta. Jadi, kalau itu dianggap rendah, publiklah yang harus menilai. Namun, itu tidak bisa menjadi alasan kemudian hakim menerima suap karena dia telah menerima profesi hakim sebagai pilihan hidupnya, ya, itu harus diterima. Kalau merasa gaji rendah, jangan jadi hakim," tuturnya.
Syarifuddin diduga menerima uang suap dari kurator Puguh Wirayan terkait perkara kepailitan PT SCI untuk pengalihan aset. Aset tersebut berupa tanah di wilayah Bekasi seharga Rp 16 miliar dan Rp 19 miliar. Dalam penangkapan keduanya pada 1 Juni lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyita uang senilai Rp 250 juta dan sejumlah mata uang asing yang terdiri atas 84.228 dollar AS, 284.900 dollar Singapura, 20.000 yen, dan 12.600 baht. Dalam rupiah, totalnya sekitar Rp 2 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar