news star bola

Senin, 06 Juni 2011

Erlangga Djumena | Senin, 6 Juni 2011 | 13:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, lembaga jasa keuangan seperti industri perbankan dan non bank dicurigai menjadi sarana menyamarkan pencucian uang. Sehingga PPATK mengimbau agar jasa keuangan tersebut lebih hati-hati dan segera melapor jika mengendus transaksi yang tidak wajar.
Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK, Subintoro mengungkapkan, sampai akhir April 2011, PPATK menerima Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) sebanyak 70.000 laporan yang terakumulasi. "Dari laporan sebanyak 70.000 ini, nilainya bervariasi ada yang di atas seperti kasus di bank belakangan ini," ucap Subintoro, Senin (6/6/2011).
PPATK mencatat, 80 persen laporan tersebut datang dari bank, sedangkan non bank masih relatif kecil.
Lebih lanjut, 80 persen tersebut lebih banyak terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) daripada bank umum. Mengurangi potensi fraud ini, akhirnya PPATK melakukan sosialisasi ke BPR di beberapa wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
PPATK juga menyediakan sarana aplikasi Gathering Report Information in Reporting System (GRIPS) pada awal tahun 2011, dengan nilai investasi yang rendah untuk BPR. "Bank wajib melaporkan ke PPATK jika ada transaksi keuangan yang mencurigakan," tambahnya. (Nina Dwiantika/Kontan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar